Peraturan Menteri Pariwisata tentang Standar Usaha Hotel
Industri Pariwisata - Perhotelan merupakan salah satu sektor pariwisata yang memegang peranan penting dalam pengembangan pariwisata Indonesia. Hotel merupakan salah satu sarana akomodasi yang menyediakan tempat menginap dan fasilitas pendukung lainnya bagi wisatawan. Oleh karena itu, diperlukan standar usaha hotel yang jelas dan terukur untuk menjamin kualitas pelayanan dan fasilitas yang diberikan kepada wisatawan.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan menteri pariwisata tentang standar usaha hotel yang bertujuan untuk mengatur dan menetapkan standar usaha hotel di Indonesia. Peraturan ini mengatur tentang persyaratan dasar, kriteria mutlak, dan kriteria tidak mutlak yang harus dipenuhi oleh usaha hotel.
Standar Usaha Hotel
Standar usaha hotel adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh usaha hotel dalam rangka penyelenggaraan usaha hotel. Standar usaha hotel terdiri dari persyaratan dasar, kriteria mutlak, dan kriteria tidak mutlak.
Persyaratan Dasar
Persyaratan dasar adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh usaha hotel. Persyaratan dasar meliputi:
Sertifikat kelaikan yang dikeluarkan oleh instansi teknis pemerintah
Tanda daftar usaha pariwisata bidang usaha penyediaan akomodasi jenis usaha hotel
Lokasi usaha hotel yang memenuhi persyaratan
Bangunan dan fasilitas yang memenuhi persyaratan
Peralatan yang memenuhi persyaratan
Tenaga kerja yang memenuhi persyaratan
Manajemen yang memenuhi persyaratan
Kriteria Mutlak
Kriteria mutlak adalah syarat yang harus dipenuhi oleh usaha hotel untuk mendapatkan penggolongan kelas hotel bintang. Kriteria mutlak meliputi:
Jumlah kamar
Luas kamar
Fasilitas kamar
Fasilitas umum
Fasilitas penunjang
Kriteria Tidak Mutlak
Kriteria tidak mutlak adalah syarat yang dapat dipenuhi oleh usaha hotel untuk mendapatkan penggolongan kelas hotel bintang. Kriteria tidak mutlak meliputi:
Layanan kamar
Layanan makanan dan minuman
Layanan rekreasi
Layanan bisnis
Lampiran Standar Usaha Hotel
Peraturan menteri pariwisata tentang standar usaha hotel dilengkapi dengan lampiran yang berisi penjelasan lebih lanjut tentang persyaratan dasar, kriteria mutlak, dan kriteria tidak mutlak. Lampiran ini dapat digunakan sebagai acuan bagi pengusaha hotel dalam memenuhi standar usaha hotel.
Standar Usaha Hotel di Indonesia
Standar usaha hotel di Indonesia diatur oleh Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel. Peraturan ini membagi usaha hotel menjadi 5 (lima) kelas, yaitu:
Kelas melati
Kelas bintang 1
Kelas bintang 2
Kelas bintang 3
Kelas bintang 4
Untuk mendapatkan penggolongan kelas hotel bintang, usaha hotel harus memenuhi kriteria mutlak yang telah ditetapkan. Penilaian penggolongan kelas hotel bintang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (LSU Bidang Pariwisata).
Persyaratan Izin Usaha Hotel
Untuk dapat menjalankan usaha hotel, pengusaha hotel harus memiliki izin usaha hotel. Izin usaha hotel diberikan oleh pemerintah daerah setempat. Persyaratan izin usaha hotel meliputi:
Sertifikat kelaikan yang dikeluarkan oleh instansi teknis pemerintah
Tanda daftar usaha pariwisata bidang usaha penyediaan akomodasi jenis usaha hotel
Surat pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan perundang-undangan
Surat pernyataan kesanggupan menyediakan tenaga kerja
Surat pernyataan kesanggupan menyediakan modal
Sertifikat Standar Usaha Hotel
Pengusaha hotel yang telah memenuhi standar usaha hotel berhak memperoleh sertifikat standar usaha hotel. Sertifikat standar usaha hotel diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (LSU Bidang Pariwisata). Sertifikat standar usaha hotel berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Peraturan Standar Usaha Hotel
Peraturan standar usaha hotel merupakan instrumen penting dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan fasilitas hotel di Indonesia. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pengusaha hotel dalam penyelenggaraan usaha hotel dan memberikan jaminan kepada wisatawan akan kualitas pelayanan dan fasilitas yang diberikan oleh hotel.
Peraturan standar usaha hotel merupakan instrumen penting dalam rangka pengembangan pariwisata Indonesia. Peraturan ini berperan dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan fasilitas hotel, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepuasan wisatawan.
Kualitas pelayanan dan fasilitas hotel merupakan salah satu faktor penting yang mempengaruhi kepuasan wisatawan. Wisatawan yang merasa puas dengan pelayanan dan fasilitas hotel akan lebih cenderung untuk kembali berkunjung ke hotel tersebut dan juga merekomendasikannya kepada orang lain.
Peraturan standar usaha hotel dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan fasilitas hotel dengan menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh usaha hotel. Persyaratan ini mencakup aspek-aspek penting dalam penyelenggaraan usaha hotel, seperti lokasi, bangunan dan fasilitas, peralatan, tenaga kerja, dan manajemen.
Persyaratan lokasi, bangunan dan fasilitas, serta peralatan bertujuan untuk menjamin kenyamanan dan keamanan wisatawan selama menginap di hotel. Persyaratan tenaga kerja bertujuan untuk menjamin kompetensi dan profesionalisme tenaga kerja hotel. Persyaratan manajemen bertujuan untuk menjamin pengelolaan hotel yang efektif dan efisien.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan dan fasilitas hotel, peraturan standar usaha hotel juga berperan dalam meningkatkan daya saing hotel di Indonesia. Hotel yang memenuhi standar usaha hotel akan memiliki keunggulan kompetitif dibandingkan dengan hotel yang belum memenuhi standar usaha hotel.
Keunggulan kompetitif ini dapat berupa:
Kualitas pelayanan dan fasilitas yang lebih baik
Fasilitas yang lebih lengkap
Harga yang lebih terjangkau
Lokasi yang lebih strategis
Hotel yang memiliki keunggulan kompetitif akan lebih mudah menarik wisatawan dan meningkatkan penjualannya. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan hotel dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Berikut adalah beberapa dampak positif peraturan standar usaha hotel terhadap pengembangan pariwisata Indonesia:
Meningkatkan kepuasan wisatawan
Meningkatkan daya saing hotel
Meningkatkan pendapatan hotel
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
Untuk meningkatkan efektivitas peraturan standar usaha hotel, pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pengusaha hotel tentang peraturan tersebut. Pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan standar usaha hotel. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan evaluasi terhadap peraturan standar usaha hotel secara berkala.
More information :
Info Konsultan Bisnis Pariwisata
(Admin) (+62)821 3700 0107
Baca juga : Pentingnya Konsultasi Standar Usaha Hotel untuk Hotel Baru, Ini Dia 5 Standar Usaha Kawasan Wisata yang Wajib Diketahui
Tag :ls bmwi, lsppiu, jttc, jana dharma indonesia
Comments